Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia berasal dari instrumen yang berbeda, dengan metode dan cakupan yang berbeda pula. Membaca data secara akurat menuntut pemahaman atas apa yang sebenarnya diukur masing-masing instrumen.
CATAHU Komnas Perempuan 2025: 376.529 Kasus Tercatat
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, yang dirilis pada 6 Maret 2026, mencatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2025. Angka ini naik 14,07% dari tahun sebelumnya (330.097 kasus) dan menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Sebesar 89,76% dari kasus itu (337.961 kasus) terjadi di ranah personal: di dalam rumah, dalam relasi perkawinan, dan dalam hubungan intim. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (37,51%), diikuti psikis (32,48%), fisik (18,93%), dan ekonomi (11,07%).
Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan sepanjang 234 hari kerja, terverifikasi 3.682 kasus, dengan rata-rata 19 kasus per hari yang harus direspons.
SPHPN 2024: Gambaran Nyata Kekerasan terhadap Perempuan
Sementara itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dari KemenPPPA mengukur pengalaman langsung perempuan melalui survei terhadap 13.914 responden di 178 kabupaten/kota. Hasilnya, 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, dengan prevalensi kekerasan fisik 7,2% dan kekerasan seksual 5,3%.
Dua data ini perlu dibaca bersamaan. SPHPN mengukur prevalensi aktual lewat survei, sementara CATAHU menghitung kasus yang masuk ke berbagai lembaga. Kenaikan jumlah laporan di CATAHU tidak otomatis berarti kekerasan bertambah. Bisa jadi, lebih banyak korban yang mulai berani berbicara. Berdasarkan kedua data tersebut, realitas kekerasan terhadap perempuan jauh lebih besar daripada yang tertangkap sistem mana pun.
Kekerasan Digital: 2.382 Kasus KBGO
Kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 2.382 laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sepanjang 2025, naik sekitar 25% dibanding 2024. Jenis yang paling banyak dilaporkan adalah ancaman penyebaran konten intim (1.150 kasus), pemerasan seksual online (592 kasus), dan penyebaran konten intim tanpa izin atau NCII (280 kasus). Medium yang paling banyak digunakan adalah WhatsApp.
Dalam CATAHU Komnas Perempuan, KBGO menjadi bentuk kekerasan publik paling dominan pada 2025 dengan 1.091 kasus. Data ini mencerminkan pergeseran lanskap kekerasan ke ruang digital.
Femisida: Satu Perempuan Setiap Dua Hari
Pada titik paling ekstrem dari spektrum ini ada femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya.
Laporan Pemantauan Femisida Komnas Perempuan untuk periode November 2024–Oktober 2025 mengidentifikasi 239 kasus femisida dari total 453 kasus pembunuhan perempuan yang dipantau dari media digital. Data dari Jakarta Feminist mencatat angka yang setara dengan satu perempuan dibunuh setiap dua hari di Indonesia.
Indonesian Legal Resource Center (ILRC) memantau 61 kasus femisida sepanjang 2025, dengan 20 di antaranya merupakan femisida seksual, naik dari 18 kasus pada 2024.
Femisida intim, yaitu pembunuhan oleh suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar, konsisten menjadi jenis tertinggi setiap tahun. Sebagian besar kasus tidak dimulai dari satu tindakan mendadak, melainkan dari eskalasi kekerasan yang panjang dan berulang. Eskalasi ini sering tidak terdeteksi karena tidak pernah dilaporkan.