Baca artikel IDN Research Institute lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
376 Ribu KBGtP, Hanya 4,2% Melapor: Mengapa Banyak Korban Tak Melapor?
Indosat Ooredoo Hutchison dan GoTo Group berhasil mengembangkan Sahabat AI, model bahasa besar (LLM) dengan 70 miliar parameter. (dok. Indosat)

Sepanjang 2025, lembaga di Indonesia mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Pada periode yang berdekatan, survei pengalaman hidup perempuan memperkirakan hanya 4,2% perempuan yang mengalami kekerasan menyampaikannya kepada seseorang yang mereka percaya. Jarak antara dua angka itu menjadi pokok analisis tulisan ini.

Selisih tersebut tidak sepenuhnya dijelaskan oleh keberanian korban. Sebagian besarnya terbentuk oleh cara publik, aparat, dan sistem hukum menilai kredibilitas korban sebelum mendengarkan keterangannya. Dalam victimology, ilmu yang mempelajari korban kejahatan, pola penilaian ini dikenal sebagai perfect victim syndrome. Tulisan ini memetakan data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, menjelaskan instrumen pengukuran yang menghasilkannya, dan menunjukkan bagaimana standar "korban sempurna" bekerja di titik antara kejadian dan pencatatan.

Apa Itu Perfect Victim Syndrome?

Perfect victim syndrome menggambarkan pola pikir, baik di masyarakat umum maupun dalam sistem hukum, yang hanya mengakui korban kekerasan jika ia terlihat "cukup menderita", "cukup melawan", atau "cukup tidak bersalah".

Korban yang dianggap memenuhi standar ini biasanya melapor segera, tidak memiliki hubungan romantis dengan pelaku, menangis dengan cara yang "tepat", tidak punya masa lalu yang bisa dipersoalkan, dan bisa menjelaskan setiap keputusannya dengan logika yang mudah dicerna orang lain. Korban yang tidak memenuhi semua kriteria itu cenderung dipertanyakan, diragukan, bahkan disalahkan.

Konsep ini berkaitan erat dengan victim blaming, yaitu kecenderungan mengalihkan sebagian tanggung jawab atas kekerasan kepada korban. Selain itu, pola pikir ini tidak hanya hidup di kolom komentar media sosial. Ia juga muncul di meja kepolisian, ruang sidang, kantor satuan tugas kampus, dan percakapan sehari-hari keluarga.

Mengapa Perfect Victim Syndrome Penting Dibahas di Indonesia?

Di Indonesia, dampak pola pikir ini bisa diukur lewat data. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tinggi, sementara tingkat pelaporan rendah. Sebagian besar kekerasan terjadi di ranah personal, justru pada relasi yang membuat korban paling sulit memenuhi gambaran "korban sempurna": pasangan, keluarga, atau orang dekat.

Karena itu, cara publik dan institusi membaca kasus kekerasan ikut menentukan apakah korban merasa aman untuk melapor. Data berikut menunjukkan seberapa besar kesenjangan antara kekerasan yang terjadi dan kekerasan yang tercatat.

Lanskap Data: Empat Instrumen Pengukuran

Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia berasal dari instrumen yang berbeda, dengan metode dan cakupan yang berbeda pula. Membaca data secara akurat menuntut pemahaman atas apa yang sebenarnya diukur masing-masing instrumen.

CATAHU Komnas Perempuan 2025: 376.529 Kasus Tercatat

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, yang dirilis pada 6 Maret 2026, mencatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2025. Angka ini naik 14,07% dari tahun sebelumnya (330.097 kasus) dan menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Sebesar 89,76% dari kasus itu (337.961 kasus) terjadi di ranah personal: di dalam rumah, dalam relasi perkawinan, dan dalam hubungan intim. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (37,51%), diikuti psikis (32,48%), fisik (18,93%), dan ekonomi (11,07%).

Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan sepanjang 234 hari kerja, terverifikasi 3.682 kasus, dengan rata-rata 19 kasus per hari yang harus direspons.

SPHPN 2024: Gambaran Nyata Kekerasan terhadap Perempuan

Sementara itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dari KemenPPPA mengukur pengalaman langsung perempuan melalui survei terhadap 13.914 responden di 178 kabupaten/kota. Hasilnya, 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, dengan prevalensi kekerasan fisik 7,2% dan kekerasan seksual 5,3%.

Dua data ini perlu dibaca bersamaan. SPHPN mengukur prevalensi aktual lewat survei, sementara CATAHU menghitung kasus yang masuk ke berbagai lembaga. Kenaikan jumlah laporan di CATAHU tidak otomatis berarti kekerasan bertambah. Bisa jadi, lebih banyak korban yang mulai berani berbicara. Berdasarkan kedua data tersebut, realitas kekerasan terhadap perempuan jauh lebih besar daripada yang tertangkap sistem mana pun.

Kekerasan Digital: 2.382 Kasus KBGO

Kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 2.382 laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sepanjang 2025, naik sekitar 25% dibanding 2024. Jenis yang paling banyak dilaporkan adalah ancaman penyebaran konten intim (1.150 kasus), pemerasan seksual online (592 kasus), dan penyebaran konten intim tanpa izin atau NCII (280 kasus). Medium yang paling banyak digunakan adalah WhatsApp.

Dalam CATAHU Komnas Perempuan, KBGO menjadi bentuk kekerasan publik paling dominan pada 2025 dengan 1.091 kasus. Data ini mencerminkan pergeseran lanskap kekerasan ke ruang digital.

Femisida: Satu Perempuan Setiap Dua Hari

Pada titik paling ekstrem dari spektrum ini ada femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya.

Laporan Pemantauan Femisida Komnas Perempuan untuk periode November 2024–Oktober 2025 mengidentifikasi 239 kasus femisida dari total 453 kasus pembunuhan perempuan yang dipantau dari media digital. Data dari Jakarta Feminist mencatat angka yang setara dengan satu perempuan dibunuh setiap dua hari di Indonesia.

Indonesian Legal Resource Center (ILRC) memantau 61 kasus femisida sepanjang 2025, dengan 20 di antaranya merupakan femisida seksual, naik dari 18 kasus pada 2024.

Femisida intim, yaitu pembunuhan oleh suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar, konsisten menjadi jenis tertinggi setiap tahun. Sebagian besar kasus tidak dimulai dari satu tindakan mendadak, melainkan dari eskalasi kekerasan yang panjang dan berulang. Eskalasi ini sering tidak terdeteksi karena tidak pernah dilaporkan.

Topics

Editorial Team